Raih Gelar Doktor Hukum, Direktur PNBN Antonius Ketut Bahas Prinsip Anti-pencucian Uang Bank

https://finansial.bisnis.com/read/20251023/90/1922838/raih-gelar-doktor-hukum-direktur-pnbn-antonius-ketut-bahas-prinsip-anti-pencucian-uang-bank?utm_source=mobile&utm_medium=search#goog_rewarded

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Kepatuhan Bank Panin (PNBN) Antonius Ketut Dwirianto mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Dalam paparan sidang promosi doktor terbuka, Antonius Ketut memaparkan hasil riset disertasi bertajuk “Kepastian Hukum Bagi Perbankan Dalam Melaksanakan Prinsip Anti Pencucian Uang Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023”. Disertasi ini membahas prinsip anti pencucian uang yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana telah diatur dalam beleid tersebut.
“Fokus utama disertasi ini adalah pengujian aspek kepastian hukum bagi LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dalam hal pelaporan terkait pelaksanaan prinsip-prinsip anti pencucian uang yang diatur dalam POJK 8/2023, sehubungan belum adanya
mekanisme penyampaian keberatan atas sanksi yang mungkin dijatuhkan oleh regulator,” tutur Antonius Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/10/2025).
Rumusan masalah dalam penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan To top kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?
Adapun penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum Konvensional OJK, dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan.
Dari penelitian tersebut, Antonius Ketut mengungkap bahwa POJK No.8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum.
Dia menuturkan, beleid tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif, dan mengabaikan faktor-faktor obyektif, di antaranya seperti gangguan sistem internal maupun eksternal yang dapat dibuktikan atau force majeure yang dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dilaporkannya transaksi keuangan tunai atau transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan luar negeri tanpa adanya kesalahan atau kesengajaan dari perbankan atau LJK (Lembaga Jasa Keuangan) selaku pihak pelapor.
“Ketiadaan mekanisme keberatan administratif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perbankan yang beritikad baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan Jonathan L. Parapak menyatakan Antonius Ketut lulus sidang promosi terbuka dengan predikat “Pujian Tinggi atau Magna Cum Laude” dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum.